Suara Knalpot Brong Menggangu Pengendara Lain, Satlantas Polres Kukar Lakukan Penindakan
Kasat Lantas Polres Kukar AKP Rachman
Ashari
POSKOTAKALTIM.COM, KUKAR
: Maraknya pengguna knalpot brong menjadi
salah satu penyebab keresahan serta keluhan masyarakat. Selain menimbulkan
suara bising, knalpot brong juga bisa membahayakan pengendara lain karena suara
yang dihasilkan dapat membuat terkejut dan hilang konsentrasi.
Di Kukar sendiri masih banyak ditemukan para pengendara
yang mengunakan knalpot brong pada kendaraannya.
Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Rachman Ashari saat dikonfirmasi
via telpon cellular Senin (15/1/2024) terkait hal tersebut, menyampikan bahwa penggunaan knalpot
sudah dilarang sedari lama. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 285 UU Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana dalam pasal tersebut
mengatur aturan terkait penggunaan knalpot serta kebisinganya.
“Knalpot brong itu sudah lama dilarang, dan seharusnya
pengguna kendaraan menggunakan knalpot yang standar,” ujar AKP Rachman.
Dijelaskanya bahwa pihak Lantas Polres Kukar telah
melakukan penegakan hukum secara preventif terkait penggunaan knalpot brong,
yaitu dengan cara melakukan himbauan dan sosialisasi baik secara langsung
maupun menggunakn media sosial.
Ia menambahkan apa bila menemukan masyarakat yang menggunakan
knalpot brong tentunya akan dilakukan penindakan, dalam artian apabila ada
masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong diarahkan untuk segera
mengganti ke knalpot sesuai standar.
“Kami melakukan sosialisasi secara langsung ke sekolah,
memaksimalkan himbauan melalui spanduk serta media sosial, dan di bengkel-bengkel
yang menjual, kita sampaikan terkait aturan penggunaan knalpot brong,” jelasnya.
AKP Rachman Ashari menghimbau kepada seluruh masyarakat agar senantisa tertib dalam berlalu lintas, mematuhi peraturan yang ada agara sesama pengguna jalan merasa aman dan nyaman saat berkendar, tidak lupa juga untuk saling menghargai serta menghormati sesama pengendera.
“Jika ada yang hobi modifikasi agar memodifikasi sesuai
aturan, jangan melanggar, khususnya penggunaan knalpot brong sebab knalpot
tersebut tidak boleh digunakan di jalan umum,” tutupnya. (*tan)